Pemohon SKCK Membludak, Polres OKI Tambah Jam Pelayanan hingga Malam
Pemohon SKCK membludak di polres OKI (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengalami lonjakan signifikan, Senin 6 Januari 2025.
Ratusan warga sejak pagi memenuhi kantor pelayanan SKCK Polres OKI, memaksa pihak kepolisian menambah jam kerja untuk mengakomodasi tingginya permintaan.
Kasat Intelkam Polres OKI, AKP Deni Suherdi SH, mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah pemohon ini sudah terlihat sejak Jumat 3 Januari 2025 namun mencapai puncaknya hari ini.
"Iya, hari ini pemohon sangat ramai. Jumat kemarin sudah mulai terlihat peningkatan, tapi tidak seramai hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:Pihak Ketiga Belum Ada Pembayaran, Sejumlah Kontraktor Bakal Aksi Damai
BACA JUGA:Akses Jalan Desa Karang Ringin di Muba Terputus, Warga Harapkan Cepat Tanggap
AKP Deni menjelaskan, tingginya jumlah pemohon membuat petugas lembur hingga malam untuk melayani pembuatan SKCK. Diperkirakan, sekitar 200 hingga 250 SKCK diterbitkan hari ini.
"Semua pemohon dilayani hingga selesai. Kalau ada yang mengajukan formulir di waktu terakhir, SKCK-nya bisa diambil besok," jelasnya.
Pembuatan SKCK dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000, yang dibayarkan langsung oleh pemohon ke bank. Proses penerbitan SKCK juga didukung sistem online, sehingga memungkinkan pelayanan lebih cepat jika jaringan berjalan lancar.
“Prosesnya sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 10 menit jika persyaratan lengkap dan formulir diisi dengan baik,” tambahnya.
Sebagian besar pemohon SKCK hari ini adalah para peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKI. Salah satu pemohon, Yuliani, mengungkapkan alasannya membuat SKCK lebih awal untuk melengkapi pemberkasan.
"Buat SKCK ini untuk melengkapi berkas PPPK. Lebih baik cepat daripada menunggu besok. Alhamdulillah, prosesnya cukup lancar," ujar Yuliani, yang lulus sebagai PPPK di Puskesmas Rantau Durian, Kecamatan Lempuing.
Kasat Intelkam menekankan bahwa penerbitan SKCK tetap dilakukan dengan prosedur ketat. Persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, pas foto, dan bukti kepesertaan BPJS yang aktif harus lengkap dan valid.
“Dokumen pemohon kami verifikasi secara teliti untuk menghindari adanya data palsu. Proses ini penting demi menjaga keabsahan SKCK yang diterbitkan,” jelasnya.