AKD Belum Terbentuk, Pembahasan APBD 2025 Terancam Tersendat

Gedung DPRD OKU (Foto Tangkapan Layar Gedung DPRD OKU)--

KORANHARIANMUBA.COM - Miris, APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 belum ketok palu. 

Harusnya 30 November 2024 sudah disahkan. Namun karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, pembahasan molor hingga sekarang.

Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana SSTP  MM mengatakan, jika sampai tenggat waktu pembahasan APBD 22 Januari 2025 habis, maka Pemkab akan menggunakan Perkada.

"Kita akan memakai dan mensahkan Perkada. Jangan sampai pembangunan terhambat karena APBD OKU 2025 tidak dibahas," ujarnya, Senin 6 Januari 2025. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Apresiasi Warga Tanjung Enim Selatan Dukung Program P2B

BACA JUGA:Masuk Hari Pertama Sekolah, Langsung Susun Rencana Kerja Awal Semester Genap

Pemkab OKU masih menunggu untuk pembahasan APBD induk 2025 dengan DPRD OKU. Masalahnya, AKD di DPRD OKU juga belum dibahas. Kalau pun terpaksa berpayung hukum pada Perkada, maka penggunaan APBD 2025 tidak akan maksimal.

"Kalau APBD 2025 bisa dibahas bersama DPRD, itu akan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat OKU," tutur dia. 

Disebutkan Iqbal, untuk pembangunan masih bisa tetap berjalan. Namun tidak akan leluasa dibandingkan  kalau APBD disahkan dalam Perda. 

Pembangunan prioritas dan mendesak tetap bisa dilakukan. Iqbal mencontohkan, pembangunan jalan dan jembatan rusak bisa dilakukan. “Karena jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kerugian lebih besar,” jelas dia.

Konsekuensi dari terlambatnya pengesahan APBD 2025 jelas ada. Hasil konsultasi dengan Kemendagri, jika keterlambatan itu faktor dari eksekutif, maka ada hak keuangan ditunda 6 bulan.

Jika keterlambatan itu dari legislatif, maka anggota dewan 6 bulan tak gajian. "Untuk gaji ASN tidak ada kendala,"  beber Iqbal.

Terpisah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto sebelumnya menjelaskan pembahasan APBD 2025 menjadi prioritas mereka sebelum agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih.

Sebelum membahas APBD 2025, DPRD OKU akan membentuk AKD dulu. Nah, pembahasan AKD ini mengalami deadlock setelah dalam pembahasan tentang  pimpinan komisi, ada 4 fraksi yang menarik diri. 

Tag
Share