Dua Terdakwa Menghilangkan Nyawa Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati
Penasehat Hukum Sampaikan Duplik Terkait Tuntutan Hukuman Mati (foto ist)--
Ia menyatakan bahwa setiap manusia memiliki martabat dan berhak atas perlindungan hidup, serta dapat memperbaiki diri meskipun telah melakukan kesalahan.
"Hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Novi.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk membina terdakwa agar menyadari kesalahannya dan memperbaiki hidupnya.
Untuk terdakwa Puguh, penasehat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena menurut mereka, Puguh hanya bertindak sebagai pembantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kami tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tegas Novi.
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Farid Purnomo SH MH dengan hukuman mati, berdasarkan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kematian korban, H Agus Toni, yang dibacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Tahun Baru, Chika Jessica Ungkap Sebuah Impian
BACA JUGA:1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu
Kejadian tersebut terjadi pada 2 Juli 2024 di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, saat korban sedang mengendarai mobil pick up yang membawa bahan material bangunan.
Motif pembunuhan diduga terkait dengan rasa sakit hati terdakwa karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni, yang merupakan pemilik toko bangunan.
Hutang yang belum dibayar oleh terdakwa kepada korban mencapai Rp200 juta, yang digunakan oleh terdakwa untuk membangun rumah. (*)