Dua Terdakwa Menghilangkan Nyawa Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati
Penasehat Hukum Sampaikan Duplik Terkait Tuntutan Hukuman Mati (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri OKI tetap pada tuntutannya terhadap kedua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), untuk dihukum mati.
Dalam agenda duplik yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, penasehat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan argumen yang sudah disampaikan dalam pembelaan tertulis atau pledoi.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Puguh lebih tepat jika dikenakan Pasal 56 KUHP, karena ia hanya membantu pelaku utama, Alim," ujar Novi Yanto
BACA JUGA:Jalan Utama Menuju Sekolah Terputus, Guru dan Siswa Minta Dibangunkan Permanen
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Yosef Leonard Sihombing Lakukan Kontrol Area Brandgang
Novi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan terdakwa Puguh, namun tetap membela sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk terdakwa Alim, pihaknya menegaskan bahwa hukuman mati terhadap Alim melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, karena hak untuk hidup adalah hak yang harus dilindungi negara.
"Hukuman mati adalah bentuk penyiksaan, sehingga kami tetap pada pembelaan kami," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. Sebelumnya, pada persidangan 24 Desember 2024, JPU Kejaksaan Negeri OKI tetap pada tuntutannya untuk kedua terdakwa.
Jaksa Farid Purnomo SH mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa Alim sangat keji, terlebih karena pembunuhan terjadi di depan anak korban, yang mengakibatkan trauma.
Selain itu, belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, dan hutang yang ditanggung oleh terdakwa kepada korban belum terbayar.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH, kembali dilanjutkan pada 7 Januari 2025 dengan agenda duplik dari penasehat hukum.
Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Alim, Novi Yanto SH, memohon agar terdakwa diberikan hukuman penjara ringan.