Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, Kini Dalam Proses Verifikasi KPK
Raffi Ahmad.--
KORANHARIANMUBA.COM - Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset yang dimiliki Raffi Ahmad tercatat dengan benar dalam laporan LHKPN tersebut.
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN. Saat ini masih proses verifikasi," ujarnya, dilansir dari Antara, pada Rabu 8 Januari 2025.
KPK juga mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025. Hingga saat ini, pelaporan LHKPN untuk jajaran Kabinet Merah Putih tercatat mencapai 72 persen, dengan 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan laporan mereka.
BACA JUGA:Truk Terjebak di Jalan Rusak, Jalan Sekayu - Keluang Sempat Terjadi Kemacetan
BACA JUGA:Rumput Liar Penuhi Areal Tugu Keluang, Keindahan Ikon Kecamatan Terganggu
Rinciannya adalah, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang telah menyerahkan LHKPN mereka. Sementara itu, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 orang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Di sisi lain, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, 8 orang telah menyampaikan laporan LHKPN mereka.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK juga memberikan dukungan bagi pejabat publik yang membutuhkan bantuan dalam pengisian LHKPN. KPK berpendapat bahwa LHKPN merupakan instrumen pencegahan yang bertujuan untuk memastikan transparansi atas kepemilikan aset dan harta pejabat publik, yang memungkinkan masyarakat ikut memantau dan mengawasi proses tersebut.
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tambah Budi.
Dengan diserahkannya LHKPN oleh Raffi Ahmad dan proses verifikasi yang sedang berlangsung, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik di Indonesia.(*)