Penerimaan PPPK 2025, Banyak Honorer Kecewa Mayoritas Hanya Jadi PPPK Paruh Waktu
Pegawai honorer berganti jadi PPPK Paruh Waktu.--
KORANHARIANMUBA.COM – Pemerintah telah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 dengan jumlah formasi yang besar, memprioritaskan tenaga honorer.
Hal ini dilakukan karena pada tahun 2025 tidak akan ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah. Namun, penerimaan PPPK ini menimbulkan polemik di kalangan honorer karena jumlah formasi yang tersedia masih jauh dari mencukupi.
Banyak tenaga honorer yang masuk kriteria pelamar prioritas, seperti eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (TKH-II), Non ASN dalam database BKN, dan mereka yang telah bekerja lebih dari dua tahun di instansi pemerintah, tidak mendapatkan formasi. Akibatnya, sebagian besar hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang sama seperti saat masih berstatus honorer.
Plt Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Suryo Hidayat, menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu hanya merupakan perubahan status administratif.
BACA JUGA:10 Jenis Batu Akik dengan Harga Fantastis yang Memikat Kolektor
BACA JUGA:Baru Beberapa Bulan Diperbaiki, Jalinteng Air Balui Kembali Rusak
"Sebetulnya mereka ini hanya ganti baju, diberi NIP, tetapi fasilitas termasuk gaji tetap sama seperti saat menjadi honorer," kata Suryo dalam wawancara yang diunggah di YouTube KemenPANRB, Rabu 8 Januari 2025.
Ia menambahkan, untuk berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, tenaga honorer harus menunggu kemampuan keuangan instansi atau pemerintah daerah.
"Jika instansi memiliki anggaran atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencukupi, mereka bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu," terangnya.
Keputusan MenPANRB Nomor 347 dan 348 Tahun 2024 yang menetapkan kriteria pelamar prioritas ternyata tidak mampu memberikan perlindungan penuh kepada honorer. Banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi terpaksa menerima kenyataan pahit.
Rasa kecewa meluas ketika hasil seleksi PPPK Tahap I diumumkan. Banyak honorer yang tidak mendapatkan kuota formasi sesuai harapan mereka. Padahal, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga Non ASN agar tidak ada lagi tenaga honorer.
Honorer yang hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu mengeluhkan gaji yang dinilai tidak layak, bahkan tidak sesuai standar minimum. Gaji yang diterima tetap sama seperti saat mereka menjadi honorer, yaitu sekitar Rp1 juta per bulan.
Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan lebih adil. Tenaga honorer yang telah lama mengabdi layak mendapatkan penghargaan berupa status dan kesejahteraan yang lebih baik. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan anggaran dan memastikan kesejahteraan tenaga Non ASN yang kini telah berstatus PPPK.
Kebijakan ini menjadi pelajaran penting bahwa transisi status tenaga kerja harus dilakukan dengan matang agar tidak menimbulkan ketimpangan dan kekecewaan di kemudian hari. (*).