Kepala BKN Tegas Sikapi Pemda Rumahkan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Foto Humas KemenPANRB--
KORANHARIANMUBA.COM,- - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai mengambil tindakan merumahkan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
Meskipun tidak semua pemda melakukan hal ini, situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan tindakan tersebut.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN telah mengeluarkan imbauan kepada pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan meminta agar anggaran gaji mereka tetap disiapkan, dengan sumber dana disarankan diambil dari pos belanja barang dan jasa.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Program Makan Siang Gratis, Minta Kabupaten/Kota Siapkan Lahan SPPG
BACA JUGA: Ditjenpas Pindahkan Puluhan Napi Lapas Narkotika Musi Rawas ke Nusakambangan, Usai Kerusuhan
"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1 saat seleksi belum selesai," tegas Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Sabtu (10/5/2025).
Prof. Zudan menekankan bahwa selama proses seleksi PPPK 2024 belum rampung, tidak diperkenankan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk merumahkan tenaga honorer. Pemerintah saat ini tengah berupaya mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024 tahap 1, dengan target penyelesaian pada Juni dan Oktober 2025.
"Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," jelasnya. Setelah tenggat waktu tersebut terlewati, lanjut Prof. Zudan, barulah penyelesaian bagi honorer yang tidak lulus tahap 1 akan dilakukan bersamaan dengan PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Polytron G3 2025: SUV Listrik Lokal dengan Teknologi Cerdas dan Fleksibilitas Kepemilikan
BACA JUGA:Jeep Wrangler 2025: Ikon Off-Road dengan Sentuhan Modern dan Pilihan Powertrain yang Luas
Penyelesaian bagi honorer yang tidak lulus tahap 1 tersebut akan melalui jalur optimalisasi setelah perankingan PPPK tahap 2, demi menjamin asas keadilan.
"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," tegasnya.
Bagi mereka yang tidak mendapatkan formasi pada tahap optimalisasi, akan dialihkan ke PPPK paruh waktu, yang proses pengusulannya juga dilakukan pada tahun ini. Oleh karena itu, Prof. Zudan dengan tegas melarang pemda memberhentikan honorer.
"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," pesannya.