Pencuri 27 Tandan Sawit di Kebun PT SBAL, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Dua tersangka pencurian Kelapa Sawit.--
KORANHARIANMUBA.COM – Aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) akhirnya terungkap. Polsek Gunung Megang berhasil menangkap dua tersangka, R (28) dan I (25), warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, yang tertangkap basah mencuri 27 tandan kelapa sawit di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, setelah petugas keamanan perusahaan bersama polisi melakukan pengintaian atas laporan karyawan PT SBAL. Karyawan tersebut curiga melihat tumpukan kelapa sawit di lokasi yang tidak semestinya. Saat diintai, kedua tersangka terlihat sedang memuat tandan sawit ke sepeda motor.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 tandan kelapa sawit, alat panen jenis dodos, sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor, pisau bergagang kayu, dan keranjang kayu. Modus tersangka terbilang sederhana, yakni memanen buah sawit secara ilegal dan langsung mengangkutnya keluar kebun.
"Kedua tersangka tidak bisa mengelak ketika ditemukan sedang membawa hasil curian. Kami langsung mengamankan mereka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.
BACA JUGA:Penerimaan PPPK 2025, Banyak Honorer Kecewa Mayoritas Hanya Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:10 Jenis Batu Akik dengan Harga Fantastis yang Memikat Kolektor
Menurut pihak PT SBAL, kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp2.529.842, berdasarkan harga pasar sawit saat ini. Meski jumlahnya terbilang kecil, aksi ini meresahkan dan mengancam keamanan operasional perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," tegas AKP RTM Situmorang.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal di sekitar mereka. Sinergi antara warga, perusahaan, dan aparat keamanan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang dapat merugikan pihak lain," tambahnya.
Pihak PT SBAL menyampaikan apresiasi atas kecepatan tindakan aparat dalam mengungkap kasus ini. “Kerja cepat polisi sangat membantu kami dalam menjaga aset perusahaan. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain,” ujar perwakilan perusahaan.
Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan, tetapi juga membuktikan bahwa sinergi dan kewaspadaan dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan wilayah. Polsek Gunung Megang memastikan akan terus meningkatkan patroli untuk menekan potensi tindak kriminal serupa. (*)