Revisi UU ASN, Ubah Status PPPK Menjadi PNS

Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024 (foto JPNN)--

21. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Minta transisikan PPPK untuk menjadi PNS. 

22. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Minta benar-benar ada kesetaraan antara PPPK dan PNS, ada peraturan pusat tentang pensiun untuk PPPK sama dengan PNS diterima setiap bulan.  Ada kesamaan program PPPG Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan mohon dibayarkan setiap bulan, bukan per triwulan. Mendorong nomenklatur PPPK dan PNS menjadi ASN. 

23. PPPK tenaga guru - Provinsi Sulawesi Selatan Transisikan PPPK menjadi PNS, kepengurusan di Luwu Utara agar melibatkan semua angkatan ASN PPPK, ada keterbukaan tentang tunjangan yang diberikan daerah, seperti tunjangan fungsional.

Mengusulkan aturan redistribusi penempatan pegawai, mutasi dan relokasi PPPK, adanya transparansi potongan gaji dan ada keseragaman, mengajukan tunjangan PPPK, TPP, tukin dan tunjangan lainnya.  "Itu rangkuman penyampaian dari masing-masing perwakilan dalam Kongres I ASN PPPK agar dijadikan bahan pertimbangan dengan berbagai macam masalah yang timbul dalam mengimplementasikan regulasi ASN PPPK di setiap daerah," pungkas Teten. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan