Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice

Kejari OKU Menyelesaikan Kasus Kecalakaan Lalulintas melalui Mekanisme RJ (foto ist)--

Saat itu, Khoirul Munzilin sedang bekerja sebagai tukang ojek, membawa penumpang Yusmainah serta seorang anak, Muhammad Alfathan, yang berdiri di panel depan motor. 

Karena pandangannya terhalang oleh anak tersebut, Khoirul tidak menyadari mobil di depannya sedang menyeberang. Akibatnya, sepeda motor menabrak bagian belakang mobil tersebut.

Kecelakaan ini menyebabkan luka-luka pada Muhammad Alfathan dan Yusmainah. Muhammad Alfathan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Yusmainah menderita luka serius, termasuk pendarahan otak yang memerlukan operasi dan perawatan intensif selama tiga bulan di RSUP Dr. Moh. Hoesin Palembang.

“Dengan pendekatan Restorative Justice, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran dan menciptakan solusi damai yang lebih manusiawi,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan