Pemuda Palembang Jadi Korban Penipuan hingga Rugi Rp30 Juta, Janji Kerja di PT Bukit Asam Tak Kunjung Tiba

Putra telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/1/2025). (Foto: Dok/SC)--

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Seorang pemuda asal Palembang, Putra Pahlevi (26), warga Jalan Aiptu Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, menjadi korban penipuan dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan tambang ternama, PT Bukit Asam. Akibatnya, ia mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Kejadian ini berawal pada tahun 2023, ketika Putra bertemu dengan terlapor, seorang perempuan berinisial VRH, di sebuah warung steak di Jalan Sumpah Pemuda, Kecamatan IB I Palembang. VRH menjanjikan pekerjaan di PT Bukit Asam dengan syarat Putra harus memberikan sejumlah uang sebagai "pelicin".

"Awalnya dia meyakinkan saya bahwa pekerjaan tersebut pasti ada. Saya menyerahkan uang karena percaya dengan janjinya," ujar Putra, Jumat (10/1/2025) saat melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.

Namun, setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi. Terlapor sulit dihubungi, bahkan sempat memblokir kontak Putra. Hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.

BACA JUGA:Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta Rupiah, Setelah Menjadi Korban Penipuan

BACA JUGA:Minta Uang 3 Juta, Catut Nama Jaksa di Muba: Kasi Pidum Tegaskan Itu Tidak Benar dan Penipuan

Putra telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/1/2025) dengan Nomor: LP/B/85/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan tersebut. 

"Laporan terkait tindak pidana penipuan/perbuatan curang sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas AKP Heri.

Putra menambahkan, ia sempat mendatangi rumah terlapor, tetapi tidak pernah berhasil menemui VRH. 

"Anaknya bilang ibunya selalu tidak ada di rumah," ungkap Putra.

Upaya komunikasi kembali dilakukan pada awal tahun 2025, namun VRH hanya memberikan janji untuk mengembalikan uang dalam waktu satu minggu. Hingga kini, janji tersebut tidak ditepati.

"Uang ini adalah tabungan untuk kebutuhan hidup saya. Saya hanya berharap uang tersebut bisa dikembalikan, dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkas Putra.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan