DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada 2 Anggota KPU Banyuasin Terkait Proses Seleksi PPS

Anggota KPU Banyuasin.--

KORANHARIANMUBA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, mengeluarkan keputusan bahwa dua anggota KPU Banyuasin menerima sanksi Peringatan Keras, sementara tiga lainnya mendapatkan peringatan biasa.

Dua anggota KPU yang dijatuhi sanksi Peringatan Keras adalah Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin sekaligus divisi umum, keuangan, dan logistik, serta Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Keputusan ini terkait dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA:Jalur Ganda Muara Enim-Muara Lawai Resmi Beroperasi, Efisiensi Angkutan Kereta Meningkat

BACA JUGA:Suami Curi Motor Istri, Tim Landak Polres Musi Rawas Amankan Tersangka

Aang Midharta dijatuhi sanksi karena dianggap tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik mengenai penerbitan dua versi pengumuman seleksi PPS. 

Sementara itu, Legar Saputra mendapatkan Peringatan Keras karena meneruskan pesan yang berisi beberapa nama peserta seleksi dengan informasi "sudah bayar" dan "belum bayar", meskipun tidak terbukti adanya pungutan liar. 

Tindakan ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai proses seleksi PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.

Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima sanksi tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses seleksi. Ia juga mengakui bahwa anggota KPU lainnya, Legar Saputra, turut menerima sanksi sesuai dengan putusan DKPP.

Sanksi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu agar tercipta kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan