Suami Curi Motor Istri, Tim Landak Polres Musi Rawas Amankan Tersangka

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas amankan suami yang curi motor istri.--
KORANHARIANMUBA.COM – Aksi pencurian yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Musi Rawas, di mana seorang suami, Marwansyah (23), ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas karena mencuri sepeda motor milik istrinya sendiri.
Tersangka diringkus pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu rumah di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka bersama istrinya, RN (29), dan anaknya tidur di sebuah warung di Kecamatan Selangit.
Tersangka membangunkan RN untuk menenangkan anak mereka yang menangis, kemudian memanfaatkan situasi ketika korban kembali tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati barang-barang berharga miliknya telah hilang, termasuk satu unit motor Honda PCX, STNK, BPKB, uang tunai sebesar Rp1.443.000, serta satu unit HP Realme C11.
BACA JUGA:Waduh, Ada Tunggakan BPJS Empat Lawang Capai Puluhan Miliar
BACA JUGA:Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Muara Enim Sita Barang Bukti Uang Berjumlah Rp 150 Juta
Setelah memeriksa seluruh area, korban menemukan bahwa sepeda motor Honda PCX yang sebelumnya diparkir di rumah mereka juga telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp36.443.000.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda berhasil melacak keberadaan tersangka di Kelurahan Taba Jemekeh.
Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, termasuk pencurian motor, uang tunai, dan barang lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX merah beserta STNK dan kunci kontak, satu HP Realme C11, tiga STNK, dua BPKB, dan dua pelat kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, Marwansyah dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Proses hukum sedang berlangsung di Polres Musi Rawas.
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas. Tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ryan.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang terdekat.(*)