Bongkar Praktek Illegal Driling di Desa Sungai Pinang

TKP Pengamanan pengeboran minyak illegal driling (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih sering terjadi. 

Salah satunya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Hal itu terungkap setelah Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap praktek ilegal drilling dan mengamankan dua orang tersangka Arafik (56) dan Arjuno (57), warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis16 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Selain kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 

BACA JUGA:Akses Jalan Depan Pasar Randik Sekayu Becek dan Berlubang, Warga Keluhkan Kondisi Infrastruktur

BACA JUGA:Heboh, Ada Warga Ditemukan Gantung Diri di Kawasan PT PWS Bayung Lencir Muba

- Satu buah tameng bergulung tali

- Satu batang pipa besi canting

- Satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa surat

- 12 jerigen berisi minyak mentah, masing-masing berkapasitas 35 liter

- Satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi BG-8687-NI

- Satu tangki penyimpanan (Tedmon) berkapasitas 1000 liter

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi,  menjelaskan Pengungkapan ilegal drilling ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, bersama Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, segera menuju lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan