Bongkar Praktek Illegal Driling di Desa Sungai Pinang

TKP Pengamanan pengeboran minyak illegal driling (foto ist)--
Setiba di lokasi, Anggota mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Personel langsung menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, di sekitar lokasi ditemukan sekitar 70 sumur lainnya yang sudah tidak aktif.
"Meskipun sebagian besar sumur tidak aktif, dampak aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar," tambahnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 52 dan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Kepolisian mengapresiasi kerja sama warga yang telah memberikan informasi, sehingga praktek ilegal ini dapat dihentikan.
Dengan pemberantasan ilegal drilling ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga sumber daya alam dan lingkungan semakin meningkat. (*)