BPPRD Muba Sebar SPPT PBB ke Desa dan Kelurahan, Tingkatkan PAD Sektor Pajak

Kepala BPPRD Muba Haryadi, SE,M.Si (foto boim)--
KORANHARIANMUBA.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kewajiban pajak yang harus dibayar serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.
Kepala BPPRD Muba, Haryadi,SE, M.Si, ditemui Senin 20 Januari 2025, dalam acara peluncuran tersebut menyampaikan bahwa SPPT PBB akan diserahkan ke Pemerintah Desa, kelurahan dan dapat diserahkan ke masyarakat.
“Kami berharap dengan diluncurkannya SPPT PBB ini, warga bisa lebih mudah dalam memantau dan membayar pajaknya. Ini juga sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan pajak yang lebih efektif,” ujar Haryadi
BACA JUGA:Bahasannya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Muba Sidak Pelayanan Kesehatan, IGD Dianggap Tidak Layak, Antrean Terlalu Membludak
Selain itu, BPPRD juga mengingatkan agar warga segera melakukan pembayaran PBB untuk menghindari denda dan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Pembayaran pajak ini sangat penting untuk memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Muba. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk meningkatkan fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Warga Muba yang telah menerima SPPT PBB dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode, seperti bank yang telah bekerja sama serta di Kantor Pos Sekayu.
Pemerintah daerah juga menyediakan berbagai kemudahan untuk konsultasi terkait pajak, baik melalui call center maupun layanan tatap muka di kantor BPPRD.
Dengan peluncuran ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan semakin meningkat, serta dapat membantu tercapainya target penerimaan pajak yang optimal demi kemajuan Kabupaten Muba.
Lanjut Haryadi Karim, Jumlah SPPT PBB yang disebar sebanyak 262.119 dengan nila ketetapan Rp29,602,265,822.
"Dari situ nilai potensi PBB akan diperoleh sebesar Rp 29.904.394.000," terangnya
Nah oleh karena itu sehubungan dengan telah selesainya pencetakan SPPT PBB P2 kabupaten Muba tahun 2025. Maka SPPT PBB P2 disebarkan ke masyarakat dengan koordinasi Pemerintah Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Musi Banyuasin.