Terkesan Semeraut, PKL di Taman Segita Emas Kayuagung Segera Ditertibkan

Pedagang Kaki Lima di Taman Segita Emas Kayuagung Bakal Tertibkan (Foto Ist)--
“Sebelum melakukan penertiban, lami akan memulai dengan memberikan surat imbauan secara bertahap, mulai dari imbauan pertama hingga ketiga," jelas Hilwen.
Lanjutnya, pihaknya berharap para pedagang bersedia membongkar sendiri lapak dagangan mereka setelah mendapat imbauan. Sehingga tidak ada dibongkar paksa.
Masih kata Hilwen, berdasarkan Perda, pedagang tidak diperbolehkan berjualan pada hari Senin hingga Jumat. Tetapi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Dimana memang setiap Sabtu-Minggu pelataran Taman Segitiga Emas ini ramai oleh pedagang yang berjualan. Masyarakat yang berolahraga di dalam lapangan sepak bola.
"Pedagang yang berjualan Sabtu dan Minggu ini dengan syarat lapak dagangan harus dibongkar setelah selesai berjualan," tegasnya.
Ditambahkan Hilwen, tetapi kenyataannya dari Senin hingga Jumat areal Taman Segitiga Emas ini selalu ramai oleh pedagang. Padahal ini adalah fasilitas umum yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan.
Nantinya, sambung Hilwen, pihaknya sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP OKI berencana berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata terkait lokasi alternatif yang dapat digunakan para pedagang.
“Kami berharap setelah ditertibkan, para pedagang dapat berjualan dengan nyaman di tempat yang telah disediakan," ucapnya.
Maka, Taman Segitiga Emas tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau sesuai peraturan daerah.
Lebih lanjut Hilwen menyebut, bahwa pemberlakuan Perda ini merupakan langkah konkret yang memiliki kekuatan hukum.
Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 47 tentang ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Namun, kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Kami memahami bahwa mereka mencari nafkah. Kedepannya, kami akan mencari solusi agar pedagang tetap bisa berjualan," jelasnya.
Lanjutnya, tetapi dengan menjaga keindahan dan kebersihan Taman Segitiga Emas Kayuagung dan sesuai dengan fungsinya. (*)