Terkesan Semeraut, PKL di Taman Segita Emas Kayuagung Segera Ditertibkan

Pedagang Kaki Lima di Taman Segita Emas Kayuagung Bakal Tertibkan (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada ruang terbuka hijau yaitu Taman Segitiga Emas yang berada di Kayuagung. 

Dimana Taman Segitiga Emas Kayuagung ini cukup luas. Termasuk juga di sekitarnya ada lapangan sepakbola.

Sayangnya, di sekitaran Taman Segitiga Emas ini cukup banyak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan. Sehingga terkesan semeraut. 

Terkait dengan adanya pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Taman Segitiga Emas, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKI akan segera menertibkan. 

BACA JUGA:Mobil Pick Up Tabrak Pohon, 2 Ribu Liter BBM Jenis Pertalite Tumpah ke Badan Jalan

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muba Defenitif Segera Dilantik, Pj Bupati Berpamitan Kepada Masyarakat

"Pedagang kaki lima di seputaran Taman Segitiga Emas ini sudah lumayan banyak dan terus bertambah. Padahal yang tempat berjualan ini bukan lokasinya," kata Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Hilwen MSi, Jumat 24 Januari 2025.

Dijelaskan Hilwen, keberadaan pedagang kaki lima ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Jadi, bahwa sebagai penegak Perda, pihaknya menjalankan tugas berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Dimana di Taman Segitiga Emas, sudah ada lokasinya untuk pedagang. Bukannya tidak ada lokasi untuk pedagang. 

“Mengenai perda tersebut sudah berlaku sejak tahun 2010. Namun, kami melihat situasi di lapangan semakin hari semakin semrawut oleh pedagang,” ungkapnya. 

Dimana Taman Segitiga Emas ini biasa digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga juga. Yakni lari dan sebagainya. Sedangkan lapangan sepakbola ada di dalamnya. 

Termasuk juga sekitaran Taman Segitiga Emas sering digunakan berbagai kegiatan yang mengumpulkan massa. 

Diterangkan Hilwen, mengenai pedagang yang berjualan di areal Taman Segitiga Emas Kayuagung ini adalah ikon Kayuagung. Sebenarnya harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten OKI. 

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34D dan 34K. Tetapi kenyataannya pedagang tidak mengindahkan izin itu. Sehingga berjualan begitu saja. Lalu lama-lama terus bertambah pedagang. Sehingga terkesan semeraut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan