Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Tanah Bermasalah di Desa Kohod Tangerang

Menteri ATR - BPN Nusron Wahid (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan sejumlah sertipikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat 24 Januari 2025. Pembatalan ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek penting: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti yang sah dan prosedur yang tepat," kata Nusron kepada awak media saat meninjau lokasi. "Kami memulai dengan memeriksa dokumen yuridis, kemudian prosedur administrasi, dan terakhir, memastikan fisik material tanah di lapangan."
Proses verifikasi yang dilakukan oleh tim Kementerian ATR/BPN mencakup pengecekan dokumen tanah melalui sistem komputer untuk memastikan keabsahannya. Setelah itu, tim langsung meninjau kondisi fisik tanah di Desa Kohod yang terletak di sekitar wilayah pagar laut, memastikan semuanya sesuai dengan data yang ada.
Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertipikat dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak tergesa-gesa. “Kami tidak ingin sampai ada kesalahan dalam pembatalan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
BACA JUGA:Soal Pelantikan Wali Kota Lubuk Linggau Terpilih Tunggu Teknis
BACA JUGA:BRAVO! Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu
Kementerian ATR/BPN juga memastikan langkah ini diambil demi transparansi dan kepercayaan publik. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sertipikat yang dibatalkan terdiri dari Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang telah diperiksa dengan cermat. "Kami telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah hingga saat ini, dan terus akan memeriksa satu per satu," jelas Nusron.
Dalam upaya meningkatkan akurasi dan menghindari kesalahan, Kementerian ATR/BPN juga mengandalkan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses data pertanahan secara langsung. Aplikasi ini bertujuan untuk memberi kontrol sosial kepada publik, sehingga kesalahan sekecil apapun tidak bisa disembunyikan.
"Ini adalah terobosan yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi dan memantau proses administrasi pertanahan di Indonesia," ujar Nusron dengan optimis.
Terkait kemungkinan adanya maladministrasi dalam penerbitan sertipikat, Nusron mengungkapkan bahwa jika ditemukan pelanggaran pidana, akan diberikan sanksi sesuai hukum. “Namun, bagi pejabat yang terbukti melakukan kelalaian administratif, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan internal,” katanya.
Langkah tegas ini bertujuan untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan yang ada.(*)