Menyikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg, Ini Langkah Proaktif Pemkab Muba

Kadis Dagperin Muba, Hj Azizah Wahyudi Pantaun Stok LPG 3 Kg (foto boim)--
KORANHARIANMUBA.COM – Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg di tingkat pengecer mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Antrian panjang di pangkalan resmi menunjukkan betapa pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini mengharuskan Gas LPG 3 kg, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, hanya dijual di pangkalan resmi, meninggalkan pengecer dan warung-warung.
Menanggapi situasi ini, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdeperindag) langsung bergerak cepat melakukan pemantauan distribusi, stok, dan pasokan gas.
BACA JUGA:Ini Respon Desy Ratnasari, Perihal Isu Kedekatanya dengan Ruben Onsu
BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Polri Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Tim pemantau, yang dipimpin oleh Kadis Dagperin Muba, Hj. Azizah, S.Sos, MT, turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran pasokan.
Hasil Pemantauan yang Mendorong Kepercayaan dari pemantauan yang dilakukan, bahwa Tingkat agen distribusi berjalan normal, dengan pasokan stabil sesuai jadwal mingguan.
“Untuk Tingkat Pangkalan, masih terpantau aman, dengan pasokan yang dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga tetap sesuai HET,” jelasnya
Kemudian untuk Tingkat pengecer, tidak lagi menjual gas 3 kg.
“Banyak yang melaporkan tidak menerima pasokan dari pangkalan dalam lebih dari satu minggu,” katanya
Kadis Dagperin Muba mengingatkan semua pihak untuk mematuhi larangan penjualan gas di pengecer.
“Masyarakat diimbau untuk membeli gas langsung dari pangkalan resmi yang ditunjuk,” katanya
Sementara itu Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Menyatakan bahwa Dalam upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi pasokan gas LPG 3 kg di Kabupaten Muba.