Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Polri Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto Divisi Humas Polri)--

JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM - Polri menjamin kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4–5 Februari 2025. 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Polri telah menyusun strategi pengamanan secara matang guna memastikan stabilitas di seluruh daerah. 

"Setiap tahapan Pilkada, mulai dari awal hingga saat ini, telah dipersiapkan dengan baik oleh Polri. Harapannya, situasi yang kita lihat tetap aman dan kondusif," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin 3 Februari 2025. 

Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil Polri berlandaskan amanah undang-undang, termasuk dalam pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum. 

BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Resmi Beroperasi, Warga Antusias Urus Administrasi

BACA JUGA:Honorer Empat Lawang Demo Tolak Status PPPK Paruh Waktu, Tuntut Kepastian dari Pemerintah

"Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang, memastikan keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan profesional," ujar dia. 

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa terciptanya stabilitas keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kondisi yang aman saat ini juga merupakan hasil dari kerja sama berbagai elemen masyarakat. Polri terus menjalin sinergi dengan TNI dan semua pihak terkait untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan damai," tambahnya. 

Putusan dismissal MK nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 dapat berlanjut ke tahap persidangan pembuktian atau dihentikan.

Polri tetap siaga dalam mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi pascaputusan, dengan mengutamakan prinsip keamanan yang profesional dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (*)

Tag
Share