Bravo! Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Orang Bawa Sajam, Senpi dan Narkotika

Diamankan Polsek Sungai Keruh (Foto Humas Polsek)--
SUNGAI KERUH, KORANHARIANMUBA.COM - Polsek Sungai Keruh Polres Muba menangkap 5 (lima) orang membawa senjata tajam (Sajam) dan 1 (satu) orang pengedar sabu - sabu beserta 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam di jalan poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya dan di jalan Dusun IV Desa Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), saat melaksanakan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), Minggu 02 Februari 2025.
Dalam Giat KKYD Polisi menyita 5 Senjata tajam dan 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram beserta 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam.
Perlu dijelaskan Giat KKYD pertama Minggu pukul 00.30 WIB pelaku IG (28) dan F (42) yang menggunakan sepeda motor di tangkap diJalan poros Desa jirak tepatnya didepan UPT Puskesmas Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat polisi melaksanakan giat KKYD. Tak sampai di situ di lokasi kedua giat KKYD Minggu pukul 04.30 WIB. E (34), R (31), S (29) dan J (45) diberhentikan anggota polsek dijalan dusun 4 saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan ciri mencurigakan.
"Untuk E, R, S semuanya kedapatan membawa sajam serta celurit dan saat dilakukan penggeledahan terhadap J didapat lah sabu 5 paket dengan berat bruto 2,95 gram dan senpi" Kata Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/01/25)
BACA JUGA:Sumsel Kembangkan Industri Serat Daun Nanas, Berpotensi Ekspor ke Luar Negeri
BACA JUGA:Diduga Faktor Ekonomi, Pria Paruh Baya Ini Akhiri Hidup di Sebuah Pondok
Barang Bukti yang diamankan (Foto Ist)--
Tersangka J mengakui kepada polisi bahwa sabu dan senpi ilegal tersebut adalah miliknya sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui atas kepemilikan sajam nya.
"Anggota kita yang dipimpin kanit reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH melaksanakan giat KKYD, Saat giat ada mobil sigra mencurigakan dan langsung kita lakukan penggeledahan. Dapat lah ke empat orang tersebut,” ujar IPTU Dedy
Lanjut Dedy, saat ini semua barang bukti Sajam, Narkoba dan 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam, 1 (satu) butir amunisi pindad kaliber 38 berwarna gold, 1 (satu) butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 (satu) butir amunisi SAW 38 SPL+P warna silver, 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk Jeep telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh guna penyelidikan lebih lanjut.
Kini J dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan tersangka lainnya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Terpisah dikatakan Kasat Narkoba Polres Muba, Akp Zanzibar, SH mengatakan bahwa J sudah dilimpahkan ke sat res narkoba polres muba guna menjalani proses pemeriksaan. (*)