Tegas! Kendaraan Over Tonase Ditertibkan Satlantas dan Dishub Muba

TIM Gabungan Tertibkan Kendaraan Over Tonase dan ODOL (Foto Dodi)--

KORANHARIANMUBA.COM - Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Muba melakukan aksi penertiban kendaraan over dimensi dan over tonase.

Kegiatan ini berlangsung Rabu 5 Oktober 2025 di jalan Kabupaten Sungai Lilin - Keluang tepatnya di Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.

Pantauan dilapangan terlihat mobil angkutan sawit dan tangki di hentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahkan truk tangki gandeng yang diduga bermuatan minyak juga sempat terjaring kegiatan ini.

BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman di Kabupaten Empat Lawang, 8 Rumah Terbakar dan 28 Jiwa Terdampak

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Kadishub Muba Musni Wijaya melalui Kabid LLAJ Ahamd Wendiyansah saat ditemui usai kegiatan mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kendaraan over tonase dan over demensi yang melintas.

"Sebagian besar masih sesuai standar, namun ada juga memang kendaraan yang over demensi," jelasnya.

Ia mengungkapkan jalan Sungai Lilin Keluang merupakan jalan Kabupaten yang masuk klasifikasi kelas 3.

Dimana menurut UU no 22 tahu  2009 panjang maksimal kendaraan angkutan 9 meter.

"Namun ada kita temukan tangki gandeng dengan panjang lebih dan juga truk dari salah satu ram yang melebihi dimensi untuk klasifikasi kelas jalan kabupaten," jelasnya.

Ia mengungkapkan untuk kendaraan yang over dimensi ini langsung dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Satlantas Polres Muba.

"Untuk penindakan memang wewenang dari pihak Satlantas Polres Muba jadi untuk kendaraan yang over dimensi langsung diambil tindakan," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan