Cegah Lakalantas, Satlantas Polres OKU Gencar Sosialisasikan Pengunaan Sepeda Listrik

Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik (Foto Ist)--
• Mengendarai dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
“Sepeda listrik tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalan raya yang digunakan untuk kendaraan umum,” tegas AKP Fausiah.
Polres OKU tidak hanya mengandalkan spanduk sebagai media sosialisasi. Satlantas Polres OKU juga aktif melakukan edukasi melalui:
• Media Sosial: Memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan konten digital yang menarik.
• Kampanye di Sekolah: Memberikan pemahaman langsung kepada siswa tentang bahaya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
• Sosialisasi di Tempat Umum: Memberikan edukasi kepada orang tua dan komunitas setempat.
Spanduk-spanduk imbauan tersebut ditempatkan di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan protokol dan kawasan yang sering dilalui pengguna sepeda listrik.
Isi spanduk menekankan pesan tentang aturan yang berlaku dan potensi bahaya jika sepeda listrik digunakan di tempat yang tidak semestinya.
AKP Fausiah Tamal menambahkan bahwa saat ini Polres OKU masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari instansi terkait mengenai detail regulasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (*)