Pinjam HP untuk Buka GoPay, Buruh di Lubuk Linggau Malah Bawa Kabur

Tersangka pencurian HP (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Seorang buruh harian lepas (BHL) di Kota Lubuk Linggau nekat membawa kabur ponsel milik temannya dengan modus berpura-pura meminjam untuk membuka aplikasi GoPay.
Pelaku, Muhammad Aldo (27), warga Gang Kandis RT 02 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, kini harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Korban dalam kasus ini adalah Anang Santri (22), warga Gang Abadi RT 05 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara setelah kehilangan ponsel Vivo Y12s miliknya yang ditaksir seharga Rp2.750.000.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara, AKP Denhar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah seorang saksi bernama Amir, warga RT 05 Kelurahan Ulak Surung.
BACA JUGA:Astaga, Pengendara Sepeda Motor di Tanjung Enim Nyaris Disambar Truk Batubara, Ini Penyebanya
BACA JUGA:Luar Biasa, Pemkot Palembang Punya ASN Pertama Perencaan Ahli Utama
Saat itu, korban datang ke rumah Amir dan mendapati pelaku Aldo sedang duduk di ruang tamu. Setelah beberapa saat, Amir keluar rumah untuk membeli alat pancing, meninggalkan korban dan pelaku di dalam rumah.
Tiba-tiba, pelaku Aldo meminta izin untuk meminjam ponsel korban dengan alasan ingin membuka akun GoPay. Agar korban tidak curiga, pelaku memberikan uang Rp5.000 dan menyuruhnya membeli rokok di warung.
Namun, ketika korban kembali dari warung, pelaku sudah tidak ada di tempat dan membawa kabur ponsel miliknya tanpa izin.
Setelah menerima laporan korban pada 7 Februari 2025, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Akhirnya, pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sutrisman berhasil menangkap Aldo di depan SMA YADIKA, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Dalam interogasi awal, Aldo mengakui perbuatannya. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKP Denhar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayai orang lain dalam meminjam barang berharga, terutama ponsel,” ujar Kapolsek.