Ada Kebijakan Terbaru untuk ASN Guru, Dosen dan Tendik, Yuk Simak

Kebijakan Terbaru pemerintah melalui BKN, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen untuk ASN Guru, Dosen dan Tendik (Foto JPNN)--
KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terbaru untuk ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).
Dengan kebijakan itu membuat karier mereka bisa moncer.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bagi para aparatur sipil negara (ASN) guru, dosen. dan tenaga kependidikan (tendik) akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian izin belajar, tugas belajar hingga pencantuman gelar.
"Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti," ungkap Zudan saat membuka Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/2) secara daring.
BACA JUGA:Nah Loh, Ada 4 Menteri Bakal Reshuffle Kabinet, Siapa Saja?
BACA JUGA:Sambut Hangat Danrem 044/Gapo di Bumi Serasan Sekate, Makan Malam Dihadiri Bupati Terpilih
Zudan melanjutkan, sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN guru, dosen, dan tendik dalam mendukung pengembangan karier serta kompetensi mereka.
Lebih lanjut, Kepala BKN Zudan Arif bersama Mendiktisaintek Satriyo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN.
Kebijakan itu juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.
“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus," ucapnya.
Kemudian, bagi yang sudah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar, tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap diakui pemerintah.
"Itu berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A," sambung Zudan Arif.
Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran.