Dua Pengedar Sabu di Prabumulih Diringkus Satresnrakoba Polres Prabumulih

Para tersangka diamankan --

KORANHARIANMUBA.COM,- Genderang perang terhadap praktik peredaran gelap narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian di sejumlah daerah, seperti yang dilakukan oleh tim opsnal unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih yang berhasil meringkus dua pengedar narkoba. 

Keduanya, tersangka Angga Saputra (29) warga Perumnas Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang diringkus di Jl Semeru I Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Rabu, 12 Februari 2025 sekira Pukul 19.15 WIB.

Sementara, tersangka kedua Bahrul (38) warga Jl Gunung Kemala Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson menyebutkan dari tangan tersangka Angga Saputra berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

BACA JUGA:Bahas Kondisi Terkini Situasi Desa, APDESI Kecamatan Sungai Lilin Adakan Pertemuan Rutin  

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Berkumpul Dalam Masjid, Lakukan Kegiatan Yasinan Bersama

Serta  sebanyak paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,63 gram, 1 buah skop plastik warna ungu, 1 bal plastik klip bening dan 1 buah dompet warna pink. 

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat berupa sering terjadinya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Jalan Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

"Dari informasi tersebut, team opsnal unit I Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Angga Saputra, kemudian anggota melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti tersebut di atas dan disimpan didalam kantong celana Angga Saputra," bebernya. 

Dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari IC (DPO) dan rencananya barang bukti tersebut akan dijual oleh Angga Saputra kepada pembeli.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses sidik. Sementara itu, dari pelaku Bahrul, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,47 gram, 1 unit Hp merk OPPO warna merah dan 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio J warna pink. 

Untuk penangkapan pelaku Bahrul berawal adanya informasi dari masyarakat berupa sering terjadinya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,47 gram yang dibalut dengan lakban warna hitam di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

"Dilakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial TR (DPO) warga PALI rencananya barang bukti tersebut akan dijual kepada AN (DPO)," bebernya seraya mengaku pelaku dan barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses sidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan