Dugaan Perselingkuhan dan KDRT, Pasutri Polisi di Palembang Saling Serang dengan Laporan

Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam--
KORANHARIANMUBA.COM – Kasus rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama merupakan anggota kepolisian di Palembang berujung saling lapor ke Divisi Propam Polri. Perselisihan antara anggota Satlantas Polrestabes Palembang berinisial AW dan istrinya, Polwan berinisial MA, diduga bermula dari tuduhan perselingkuhan yang mengarah pada dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
AW dilaporkan oleh MA atas dugaan KDRT setelah dirinya dituduh berselingkuh. Namun, AW membantah tuduhan tersebut dan justru melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA.
Kuasa hukum AW, Rudi Hartono dari Poging Law, menyatakan bahwa laporan KDRT yang dibuat MA di Polda Sumsel diduga direkayasa. Luka gores di bawah mata MA yang diklaim akibat kekerasan, menurut Rudi, sebenarnya adalah akibat kecelakaan sepeda motor.
"Kasus KDRT yang dilaporkan tidak cukup bukti. Bahkan, pihak rumah sakit Charitas Palembang menyatakan bahwa luka tersebut akibat laka, bukan KDRT," jelas Rudi, Sabtu 15 Februari 2025.
BACA JUGA:Aksi Bela Palestina Jilid 3 Kembali Digelar di Palembang, Serukan Gencatan Senjata Permanen
BACA JUGA:Luar Biasa!Hanya Bawa KTP, Warga Palembang Bisa MCU Secara Gratis
Selain itu, AW melaporkan MA atas dugaan penggelapan buku nikah. Buku nikah tersebut diduga dijadikan jaminan utang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan AW.
"MA ini memaksa klien kami untuk membayar utangnya dengan syarat berdamai. Karena tidak cukup bukti atas laporan KDRT, akhirnya laporannya ditutup," ungkap Rudi.
AW juga mengungkapkan bahwa MA sering membawa anak mereka yang masih berusia empat tahun ke tempat hiburan malam. Hal ini menjadi salah satu alasan AW memperjuangkan hak asuh anak di Pengadilan Agama.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak. Dengan bukti yang ada, kami optimis hak asuh anak akan jatuh kepada klien kami," tambahnya.
Di sisi lain, MA justru mengaku sebagai korban KDRT. Didampingi kuasa hukumnya, MA menegaskan bahwa ia mengalami kekerasan dari suaminya, termasuk dilempar ponsel hingga mengalami luka robek di bawah mata.
"Suami saya melempar HP ke wajah saya hingga harus dijahit. Ini terjadi setelah saya memergokinya berselingkuh," ujar MA.
MA juga mengungkapkan bahwa sejak April 2024, dirinya telah ditelantarkan dan tidak dinafkahi, baik lahir maupun batin.
"Saya sudah melaporkan KDRT ini ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel sejak April 2024, tetapi hingga kini belum ada kejelasan," katanya.