DPO Kejaksaan Muara Enim Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel di Kabupaten Morowali

Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan DPO terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.

Bertempat di Kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 17.15 WITA.

Setelah berhasil mengetahui titik lokasi DPO terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel.

Dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali berhasil mengamankan terpidana.

BACA JUGA: Tercatat Sepanjang 2024, Ada 295 Pasang Melangsungkan Pernikahan

BACA JUGA:Lapas Sekayu Lakukan Tes Urine ke Warga Binaan, sebagai Syarat Pengajuan PB dan CB

Dimana terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.

Yang dilakukan bersama dengan terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi.

"Terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Bahwa terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dengan terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi.

Sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi.

Yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dan menyatakan bahwa terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni dan kawan-kawan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan