Pemda Tak Boleh Berhentikan Honorer, Yang Masuk Database Tak Dapat Formasi Maupun Non-Database
Editor: Imran
|
Selasa , 18 Feb 2025 - 17:59

Kepala BKN RI (Foto Ist)--
"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN, bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," katanya. (*)