Pemda Tak Boleh Berhentikan Honorer, Yang Masuk Database Tak Dapat Formasi Maupun Non-Database

Kepala BKN RI (Foto Ist)--

"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN, bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," katanya. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan