Bravo!Polres OKU Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Meresahkan Masyarakat

Para Tersangka perampokan di Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja Diamankan Polisi (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Polisi terpaksa melakukan tindakkan tegas kepada satu dari lima orang tersangka perampokan yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, Jumat, 21 Februari 2025.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan satu orang berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan diduga milik tersangka.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Prabumulih Diringkus Satresnrakoba Polres Prabumulih
Berkat kerja keras dan terarah akhirnya polisi berhasil menangkap lima tersangka dan menyita dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra menjelaskan kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat I Musi 2025.
"Kelima tersangka perampokan tersebut beraksi pada Sabtu, 16 November 2024 silam," ungkap Iptu Redho.
Kasat Reskrim mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban Runtadi (50) sedang menjaga warung.
Datanglah, tiga orang pelaku berpura-pura membeli rokok dan air mineral. Namun, saat korban lengah, mereka langsung menodongkan senjata api ke arahnya.
Korban sempat mencoba melawan, tetapi pelaku langsung mengikat dan memukulnya. Dalam kondisi tak berdaya, korban dipaksa menyerahkan uang tunai Rp30 juta, barang dagangan warung, serta kendaraan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dan dua sepeda motor.
Tak hanya itu, sebelum melarikan diri, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, "Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh."
BACA JUGA:Ringkus Dua Spesialis Curas Asal OKU Timur, Beraksi Sejak Tahun 2021
Namun, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku utama.
Yakni, Joko Susilo (37) dan Rudi Purwana (34), di wilayah Batumarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Hasil interogasi mengarah ke tersangka lain. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap Johan Efendi (25), Zainal Abidin (33), dan Bambang Irawan (40) di lokasi terpisah.
BACA JUGA:Tim Reskrim Polsek Sanga Desa Ringkus Pelaku Penggelapan Motor
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Agus Hermawan, yang diduga sebagai perantara penjualan mobil hasil rampokan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)