Berlanjut, Kejari Muba Lakukan Pemeriksaan Beberapa Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jalan Tol Betung

PERIKSA, tim penyidik saat memeriksa saksi kasus dugaan perkara Tipikor Jalan Tol Betung - Tempino Jambi (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Guna melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.
Penyidik kejaksaan Negari Sekayu kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi Selasa, ( 25/2) NOMOR: PR-78/L.6.16/Dti./02/2025 Kegiatan Pemeriksaan Terhadap Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Melakukan Pemeriksaan Saksi untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya
BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Toko Kosmetik, Warga Prabumulih Panik
Kegiatan Pemeriksaan dilakukan di 2 tempat yang berbeda, di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Di Palembang dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi HA yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bapak Roy Riady S.H,. M.H dan Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah berdasarkan Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siti Fatimah dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada tanggal 17 februari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024.
Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin, Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Tim Penyidik di ruangan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu 2 orang dari pihak PT SMB, 1 orang dari Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Perkebunan oleh PT SMB di wilayah Musi Banyuasin yang mengakibatkan kerugian negara. (*)