Baca Koran harian Muba Online

Kejari OKU Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kejari OKU Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (FOto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Bahwa bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

"Bahwa agenda pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, SH.

Yang didampingi para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Kaur, Jaksa Fungsional serta seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

Dan agenda tersebut turut dihadiri oleh Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyanto, M.M, Ketua DPRD Kab. OKU Timur Hermanto, S.E.

BACA JUGA:Polsek Keluang Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Banjir Musiman

BACA JUGA:Demi Kestabilan Harga, Pj Bupati Empat Lawang Pantau Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadhan

Kemudian Kapolres OKU Timur yang diwakili oleh AKP Mukhlis, S.H., M.H, Komandan Distrik Militer 0403 OKU Timur diwakili oleh Mayor Arm Evendi Tampubolon, Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II diwakili oleh Muhammad Aji Taufan, S.H.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Martapura yang diwakili oleh H. Awardi Andayani, S.H., M.M, Kepala Badan Narkotika Nasionak Kab. OKU Timur AKPB Efriyanto Tambun, M.M, Komandan Pusat Latihan Tempur Martapura yang diwakili Pasipam Kapten Heru.

Komandan Batalyon Arteleri Medan 15 Cailedra Letkol yang diwakili oleh Lettu Arm Nyarwanto dan para awak Media, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H. menjelaskan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan Penuntut Umum hingga pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht)," katanya.

Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Perkara Narkotika sebanyak 25 perkara antara lain Sabu sebanyak 186,425 gram, Ekstasi sebanyak 3,109 gram.

Untuk Perkara Keamanan dan Ketertiban sebayak 11 perkara antara lain Senjata Api sebanyak 3 unit, Amunisi Peluru 2 butir, Senjata tajam sebanyak 10 buah dan Mesin pompa injeksi minyak sebanyak 2 buah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan