3 Anak Sungai Diduga Tercemar Limbah Berasa dari PT Batu Bara Lahat

Diduga tercemar limbah (Foto ist)--
Senada, masyarakat yang terdampak limbah dengan inisial S, DM, SM meminta, kepada pihak PTBL agar aliran ke 3 anak Sungai tersebut dibersihkan dan jangan sampai terulang lagi serta kami minta dibuatkan kesepakatan agar limbah tidak terulang kembali.
Dan kami yang lahannya terkena imbas lebih dari satu tahun ini menuntut untuk dibebaskan.
"Karena masyarakat di dua desa ini Muara Temiang dan Lubuk Kepayang, 80 persen mempunyai lahan pertanian dan perkebunan di area 3 anak sungai tersebut yaitu Sungai Bunut, Temiang serta Bisik," terang dirinya.
Disamping itu, masyarakat meminta aliran sungai yang terdampak agar dibersihkan dan lahan supaya dibebaskan, karena kondisinya sudah tidak layak untuk dijadikan perkebunan, bahkan penduduk areal terkena limbah lebih dari satu tahun ini pun menuntut hal sama.
BACA JUGA:SKYE Bar & Restaurant: Destinasi Kuliner Mewah dengan Pemandangan Spektakuler Jakarta
BACA JUGA:Hause Rooftop Kuningan: Tempat Nongkrong Romantis dengan Suasana Homey dan Pemandangan Kota Jakarta
Saat media ini mengkonfirmasi pemerintah desa Muara Temiang melalui Kasi Pelayanan Evan Aditya membenarkan, bahwa ada dugaan pencemaran yang telah dilakukan oleh pihak PTBL terhadap kebun warga di Desa Muara Temiang.
"Ya benar memang ada lahan warga Desa Muara Temiang yang diduga tercemar limbah dari PTBL bahkan sudah setahun lebih tapi belum ada itikad baik dari pihak PTBL," imbaunya.
Bahkan, Pemdes bersama BPD, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna dan tokoh masyarakat pernah musyawarah pada November 2024 lalu, membahas tentang limbah lumpur yang masuk ke Temiang, Punut dan Bisik akibat aktifitas KPL PTBL dan rembesan air sebelah utara PTBL yang ada di wilayah Desa Muara Temiang.
"Dan juga diduga kolam KPL tersebut tidak memenuhi aturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku yang mana Sungai Punut tersebut alirannya ada yang di tutup sehingga air yang mengalir di Sungai Temiang itu air dari KPL dan rembesan Disposal sebelah utara," paparnya.
Ada beberapa pemilik lahan perkebunan yang di pinggiran Sungai Bunut dan Sungai Temiang yang terdampak limbah tersebut.
Dan ada juga beberapa warga yang terdampak limbah dari Sungai Bisik serta ada beberapa bidang lahan yang terdampak langsung limbah lumpur tersebut.
Sepanjang aliran Sungai Bunut yang sekitar 80 persen lahan sudah terdampak limbah dengan panjang sekitar 500 meter.
Bahkan kasus ini juga sudah kami laporkan dengan bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, namun hingga kini belum ada titik terang dan kami harap ada itikad baik dari pihak PTBL untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Serta masyarakat meminta kepada pemerintah kabupaten Lahat dan pemerintah provinsi yang terkait dan DPRD untuk memanggil PTBL sehingga apabila permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat sudah sepakat untuk melakukan aksi damai menuntut keadilan, sesuai dengan undang-undang 1945 sila ke 5 yang berbunyi, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," sampai dia. (*)