Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR

Honorer Kecewa (Foto Ist)--

Kalau mau bersama-sama mengapa ada tes PPPK tahap 1 dan 2. Permasalahan honorer R2 dan R3 saja belum tuntas, tetapi malah membuat kebijakan di luar ekspektasi para honorer. Amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penataan honorer per Desember 2024 harus tuntas, malah molor hingga 2026. Itu artinya pemerintah tidak memiliki komitmen jelas terkait penyelesaian masalah honorer.

"Kebijakan MenPAN-RB lama dan MenPAN-RB baru sangat bertolak belakang, berbeda dalam semangat menyelesaikan permasalahan honorer di seluruh Indonesia," cetusnya.

Belum lagi masalah honorer yang terkena PHK. Atas kebijakan pemerintah ini, Forum Non ASN Republik Indonesia mengajukan 6 tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB tetap menyelesaikan proses seleksi yang sudah terjadwal di tahap 1 sampai terbit SK PPPK.

2. Selesaikan persoalan honorer R2/R3 agar mereka bisa diangkat penuh waktu dan mengisi DRH tanpa menunggu tahap 2 selesai.

3. Selesaikan proses seleksi tahap dua tanpa harus menunda proses yang sudah berjalan.

4. Ketika penundaan pengangkatan ini dilakukan akan berisiko bagi para honorer yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki risiko usia pensiun pasti akan sangat merugikan mereka karena terpangkas masa pengabdiannya untuk menjadi ASN karena kebijakan ini.

5. Lakukan evaluasi dan penyelesaian bagi honorer sisa baik database maupun non database yang belum melakukan tes atau pun bagi daerah yang belum mengusulkan formasi karena terbentur anggaran agar terciptanya rasa keadilan bagi seluruh honorer.

6. Pekerjakan kembali bagi para honorer yang saat ini telah dirumahkan pemerintah pusat, lembaga maupun pemerintah daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan