Ini Pusaran Mafia Tanah, Penghambat Jalan Tol Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Kepala Kejaksaaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH saat menjelaskan Alur Mafia Tanah Dikuasai oleh Orang Terkaya di Sumsel (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi terhambat penyelesaiannya.
Padahal sudah ditetapkan sejak tahun 2014 dalam Perpres untuk pembangunan tol lintas Sumatera.
Pembangunan nasional jalan tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi trase Betung Timphoni Jambi oleh Bupati Muba digugat PT SMB Dirut HA karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH, Jumat 07 Maret 2025, mengatakan, seharusnya, HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara.
“Jadin artinya, kapan pun negara untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,” kata Kejari Muba.
BACA JUGA:Posyandu Prima Desa Panai, Semua Golongan Usia Dapat Akses Layanan Kesehatan
BACA JUGA:Palembang Tambah Angkot Feeder LRT, Target Kurangi Kemacetan di 31 Titik
Namun, tersangka, HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah lewat waktu namun dimenangkan oleh gugatan tersebut di PTUN.
“Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang kalah gugatan melakukan upaya hukum. Namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu Inkrchat,” jelas Kajari Muba.
Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan penlok perubahan yang luasnya lebih besar dan oleh HA selaku Dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya padahal pihak BPN menyatakan tanah negara.
“Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut HA meminta AM mantan Staf BPN Musi Banyuasin mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM2 ternyata bukan di area yang di tetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba,” katanya
Lalu, HA berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 Ha Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani kades dan kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab Muba.
Sehingga penyidik menetapkan HA dan AM, Kemarin Kamis 06 Maret 2025 sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Pada saat Penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yang di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.