Polres Musi Rawas Ungkap 78 Kasus dalam Operasi Pekat I Musi 2025, 20 Kasus Miras Disidangkan

Puluhan orang ditangkap dalam kasus miras di Musi Rawas--

KORANHARIANMUBA.COM – Polres Musi Rawas mencatat keberhasilan besar dalam Operasi Pekat I Musi 2025 dengan mengungkap 78 kasus dalam 16 hari operasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus minuman keras (miras) telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, dan delapan di antaranya telah memiliki putusan inkrah.  

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas pada Kamis 13 Maret 2025, menjelaskan bahwa operasi ini menunjukkan peningkatan hasil dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, pihaknya mengamankan 69 tersangka dari 78 perkara, naik dari 65 perkara dengan 65 tersangka pada 2024.  

"Dari 20 kasus miras yang kita ajukan ke pengadilan, delapan di antaranya sudah diputus dengan hukuman percobaan mulai dari 3 hingga 7 hari. Sisanya masih dalam proses," ungkap AKBP Andi Supriadi.  

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Tol Palembang-Betung dan Jembatan Musi V

BACA JUGA:Sekda Palembang Tinjau SDN 200, Pondasi Miring dan Atap Bocor, Perbaikan Segera Dilakukan

BACA JUGA:Superchallenge Super Prix 2025 Ajang Adu Nyali di Sirkuit Malam, Total Hadiah Rp 1,6 Miliar

Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan, termasuk curas, curat, curanmor (3C), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, senjata tajam, senjata api, serta gangguan keamanan di tempat hiburan malam.  

Selain kasus miras, Polres Musi Rawas juga mengungkap 49 perkara yang masuk dalam Target Operasi (TO), serta 29 kasus lainnya di luar TO. Salah satu penindakan besar dilakukan di Desa Tanah Periuk, di mana 13 orang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, termasuk satu perempuan.  

"Mereka telah menjalani tes asesmen terpadu, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka adalah pengguna ringan hingga sedang, sehingga diarahkan untuk rehabilitasi," ujar Kapolres.  

Sementara itu, kasus narkoba yang terungkap dalam operasi ini berjumlah delapan perkara, termasuk penangkapan pelaku berinisial Y yang diduga menjadi pengedar narkoba di Desa Tanah Periuk.  

Selain kasus narkoba dan miras, Polres Musi Rawas juga berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka, yakni MR (57) dan SR (53), ditangkap di Kecamatan Megang Sakti setelah terbukti melakukan praktik ilegal selama lebih dari delapan tahun.  

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyoroti insiden tragis di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, di mana satu keluarga mengalami keracunan karbon monoksida (CO) akibat penggunaan mesin genset di dalam rumah.  

Akibat kejadian ini, tiga anggota keluarga, yakni Yayan Irama (38), Reni Hartati (35), dan anak mereka yang masih berusia 6 tahun, meninggal dunia. Sementara dua anak lainnya dalam kondisi kritis.  

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menempatkan genset di luar rumah saat digunakan, guna menghindari risiko keracunan gas beracun," tegas Kapolres.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan