Gelar Rakor Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Tiga Desa Dalam Kecamatan Tungkal Jaya

Rapat Koordinasi Lanjutan PKH (foto ist)--
Rapat Koordinasi Lanjutan PKH Bersama Kasi OPS Korem Gapo
KORANHARIANMUBA.COM,- Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kolonel Arm Novi Herdian (Dansatgas PKH Wilayah sumsel), H. M. Toha (Bupati Muba).
Rohman (Wakil Bupati Muba), Kolonel Inf. Syafruddin (Kasi OPS Korem Gapo), Letkol. Inf Erry Dwianto, S.Psi, M.Han (Dandim Muba).
BACA JUGA:Safari Ramadan di Desa Sereka Babat Toman, Bupati Muba HM Toha Serap Aspirasi Masyarakat
Kemudian Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejari Muba), Dr. H. Apriyadi Mahmud, M.Si (Sekda Muba).
Akhmad Toyibir, S.STP.,MM (Kadisbun Muba), Alpa Elan, S.ST., M.PSDA (Kadis PUPR Muba), UPTD Dinas Kehutanan Musi Banyuasin.
"Kegiatan ini dilakukan di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB. Kegiatan ini menandai penyitaan seluas 712,5 hektar dikurangi luas trase tol seluas 94,52 hektar.
Sehingga dilakukan penyitaan terhadap tanah seluas 617,98 hektar beserta tanam tumbuh sawit/karet yang berada diatasnya.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait," katanya.
BACA JUGA:Ini Pusaran Mafia Tanah, Penghambat Jalan Tol Pembangunan Proyek Strategis Nasional
Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan Penyidikan, Rabu 12 Maret 2025.
Pada Kantor PT. SMB di Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Pada lokasi di Kantor PT. SMB.
"Barang-barang yang disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris.
Tim penyidik menegaskan penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.
Serta memastikan integritas proses hukum, selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terkait tetap dijaga guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum. (*)