Nah Loh, Kantor PMI Digeledah Kejaksaan Negeri Muara Enim, Terkait Dana Hibah

Geledah, Kejakasan Negeri Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait dana hibah (Foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim pada Selasa pagi, 18 Maret 2025.
Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) periode 2022-2024.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Peluncuran Desk Penanganan Karhutla dan PPMI-TPPO di Kemenko Polkam RI
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, bersama dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Anjasra Karya SH MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidus) Willy Pramudia Ronaldo SH MH, serta tim penyidik lainnya.
Mereka melakukan pemeriksaan di ruang sekretariat PMI Muara Enim yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, tepatnya di belakang Gedung Paviliun RSUD Rabaian Muara Enim.
Menurut pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung dengan cermat dan hati-hati. Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Kasi Intel, Anjasra Karya, yang memimpin proses pemeriksaan tersebut, memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan akan dikumpulkan secara sistematis.
Selain kantor PMI, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu rumah mantan bendahara PMI inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) inisial W yang terletak di Kelurahan Air Lintang.
Tim penyidik berharap dapat menemukan lebih banyak bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam wawancara singkat dengan awak media di sela-sela penggeledahan, Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, menjelaskan bahwa penyidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan BPPD yang terjadi pada PMI Muara Enim dalam periode 2022 hingga 2024.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dalam rangka melanjutkan proses penyidikan.
BACA JUGA:Terjebak Mimpi di Negeri Orang, PMI Ilegal Asal Prabumulih Akhirnya Dipulangkan
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, namun beberapa di antaranya tidak kooperatif, sehingga penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti yang lebih konkret," ujar Rudi Iskandar. "Kami berharap dapat menemukan dokumen-dokumen penting, surat-surat, dan bukti lain yang akan membantu proses penyidikan ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menduga terdapat sejumlah pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk adanya praktik mark-up anggaran dan pemalsuan pertanggungjawaban yang berpotensi merugikan negara.
"Potensi kerugian negara sudah ada, namun kami masih akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Setelah semua bukti terkumpul, kami akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini," kata Rudi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sejumlah dana yang diterima oleh PMI Muara Enim tidak dikelola dengan transparan, bahkan ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, temuan adanya pengelolaan BPPD yang fiktif dan manipulasi pertanggungjawaban semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di lembaga kemanusiaan tersebut.
Dengan penggeledahan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Muara Enim berharap dapat segera memperoleh alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini demi menjaga integritas lembaga-lembaga sosial yang mengelola dana publik.
BACA JUGA:Tambah Stok Darah PMI, Basarnas Palembang Gelar Aksi Donor Darah
Kejaksaan Negeri Muara Enim memastikan bahwa proses penyidikan ini akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta memastikan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan tidak disalahgunakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sebuah lembaga kemanusiaan yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dana.
Ke depan, diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, kasus serupa tidak terulang kembali dan lembaga kemanusiaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan transparan. (*)