Kejati Periksa 5 Kades, Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

--

KORANHARIANMUBA.COM,- Sembilan orang saksi lagi dipanggil dan diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa 18 Maret 2025. 

Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, serta untuk mendalami alat bukti dalam kasus tersebut. 

"Pemanggilan saksi saksi akan terus dilakukan sepanjang penyidik membutuhkan keterangan saksi, " Kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel. 

BACA JUGA:Messi Absen Lawan Uruguay & Brasil, Argentina Tanpa Kapten di Duel Panas CONMEBOL

BACA JUGA:FIA Perketat Regulasi Sayap Belakang, Tim F1 Berlomba Kejar Waktu Jelang GP Tiongkok

Ia mengatakan dari sembilan orang saksi yang dipanggil oleh penyidik, semuanya terkonfirmasi memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan. Ada 5 kepala desa dan 3 saksi dari PT DAM  dan satu dari pertanahan yang dipanggil penyidik

"Saksi saksi kades yakni inisial S selaku Kades Pelawe Tahun 2015-sekarang, lalu S selaku Kades Pangkalan Tarum (aktif), selanjutnya S selaku Kades Tri Mukti (aktif), AM selaku Kades Tambangan (aktif), MKA selaku Kades Lubuk Pauh (aktif), " Katanya

Kemudian 4 saksi dari PT DAM yakni S selaku karyawan PT DAM Tahun 2011-2015, inisial A selaku karyawan PT. DAM Tahun 2013-2015 dan AM selaku karyawan PT DAM tahun 2011-2015.

"Ada juga inisial NES selaku Kasi Survey Dana Pemetaan Pada Dinas Pertanahan Kabupaten Mura (aktif). Semua saksi Diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, " Katanya. 

Untuk diketahui, pada selasa (4/3) penyidik pidaus kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka dalam Kasus ini yakni, inisial Riduan Mukti selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, kemudian Efendi Suryono selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, lalu Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.

Selanjutnya Amrullah selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi, SH MH menjelaskan Modus Operandi yang dilakukan Bahwa Tersangka BA bersama sarna dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, " Tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan