Back Up Dana PSU Kabupaten Empat Lawang, Mendagri Tito Karnavian Sampaikan Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel H

Gubernur H Herman Deru--

Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon berakhir pada 1 hari sebelum dimulainya masa tenang PSU. Pelaksanaan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon mempedomani ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan masing-masing serta tidak melaksanakan metode kampanye.

 "Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK masa kampanyenya selama 7 hari,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan