Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi E-Warong di Dinas Sosial Prabumulih

Nota Keberatan Terdakwa Korupsi E-Warong atas nama Muksonah Ditolak Majelis Hakim Tipikor (Foto Ist)--

Terutama, menurut Budi Andrianto terkait Pasal yang disangkakan terhadap kliennya dan identitas yang dilampirkan didalam dakwakan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Muksonah yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih.

BACA JUGA:Kunci Masih Terpasang, Sepeda Motor Digasak Maling, Pelaku Berhasil Diamankan

Muksonah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Prabumulih Tahun Anggaran 2020/2022.

Adapun modus korupsi yang dilakukan terdakwa Muksonah, dalam program E-Warong Muksonah memiliki tugas mengawasi 16 penerima manfaat program E-Warong dengan dana yang diterima mencapai Rp 21 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.

Dari 16 E-Warong ini keseluruhannya hampir 9.000 penerima manfaat, kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana dalam 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk masyarakat tidak mampu.

Dari dana yang dibagikan Kemensos untuk penerima manfaat E-Warong, tersangka pun menerima sesuatu uang berbentuk non tunai kurang lebih puluhan juta dari sebagian besar pengelola E-Warong.

BACA JUGA:Jalankan Arahan Presiden, PJ Wali Kota Palembang Bagikan Sembako di Awal Tahun

Singkatnya, semestinya uang dari E-Warong itu diperuntukan bagi penerima manfaat namun dalam perjalannya malah terdakwa Muksonah diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Muksonah oleh Kejari Prabumulih dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Warung elekronik gotong royong (E-Warong) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu. 

Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Bacaan Doa Iftitah yang Sesuai Ajaran, Ternyata Bacaan Tepat Begini

Adapun tujuan dari program E-Warong adalah untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.

Tidak hanya sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok, e-warong juga berfungsi sebagai mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, buka tabungan, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa. 

Tag
Share