Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang

Dinilai Diversi Pelaku Tawaran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Diversi terhadap pelaku anak kasus tawuran maut di Talang Kerikil hingga menyebabkan korban anak berinisial RP meninggal dunia oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berbuntut panjang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dengan tegas melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan alias Verzet pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

BACA JUGA:Waduh, Kasus Ini yang Menjerat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dugaan Ada Barter Putusan dengan Uang Milia

Demikian dikatakan langsung Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, Senin 24 Maret 2025 saat diminta menanggapi perihal adanya Diversi terhadap perkara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Makanan ringan Palembang

"Jelas kami Kejari Palembang melakukan upaya hukum berupa melakukan permohonan Verzet kepada Pengadilan Tinggi atas terjadinya Diversi perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut, dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025," kata Hutamrin.

Mantan Kasubdirektorat Pemantauan Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ini mengatakan, upaya Verzet itu dilakukan karena dinilai adanya unsur kekeliruan.

Didampingi Kasi Pidum Budi Harahap SH MH, Kajari menerangkan unsur kekeliruan yang dimaksud yaitu dalam mengeluarkan penetapan Diversi dari pihak PN Palembang.

"Yang mana sebagai undang-undang Peradilan Anak, yaitu pada Pasal 7 Ayat 2 mengatur tentang perkara yang dapat dilaksakan Diversi atau tidak," kata Hutamrin di ruang kerjanya.

Dilanjutkannya, berdasarkan Pasal tersebut perkara-perkara yang dapat dilaksanakan Diversi adalah perkara yang ancaman pidananya dibawah 7 tahun, sehingga untuk perkara yang ancaman pidana diatas 7 tahun tidak dapat dilakukan Diversi.

Kemudian, lanjut Hutamrin tentang pelaksanaan Diversi itu diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 dan ada syarat lainnya dakwaan harus subsideritas.

BACA JUGA:Sidang Lapagan, Pengadilan Negeri Kayuagung Sidang Lapangan, Sengketa Hutan Kota

Sementara, masih kata Kajari dakwaan yang dibuat pihak Kejaksaan terhadap pelaku anak yang mendapatkan Diversi tersebut dibuat secara tunggal bukan subsideritas ataupun kumulatif dan sebagainya.

Sehingga menurutnya, ada unsur kelalaian dari pihak PN Palembang dalam mengeluarkan penetapan Diversi yang saat ini telah dilakukan upaya hukum Verzet ke PT Palembang.

"Karena menurut kami dalam pelaksanaan Diversi terhadap pelaku anak dalam kasus tersebut tidak tepat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena mengakibatkan meninggalnya korban anak," terangnya.

Masih menurut Hutamrin, jika merujuk pada peraturan Undang-Undang tersebut seharusnya tidak serta merta melakukan Diversi terhadap pelaku anak berhadapan dengan hukum sehingga terkesan pihak PN Palembang melabrak aturan.

"Karena ini kasusnya hilangnya nyawa seorang, walaupun sudah terjadi perdamaian namun secara keadilan itu tidaklah adil," tandasnya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Sita Logam Mulia dan Uang Rp 285,6 Juta dari OTT Kadisnakertrans

Sebelumnya, Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif, SH MH, membenarkan bahwa perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PNPlg telah melalui mekanisme diversi.

Keputusan tersebut diambil, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku terhadap pelaku anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Meski kasus ini berujung pada kematian korban, pengadilan tetap mempertimbangkan diversi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Salah satu syarat utama diversi adalah adanya kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban.

Menurut Zainal, sebelum keputusan diambil, pengadilan telah memastikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian.

Selain itu, hasil penelusuran dari pihak sekolah dan tokoh masyarakat juga menunjukkan bahwa pelaku anak memiliki catatan berperilaku baik sebelum kejadian ini.

Kasus ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja Lavendos dan The Legend, yang diduga dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Tawuran pun pecah pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, Palembang.

Bentrokan brutal tersebut berujung tragis ketika seorang anak berinisial RP ditemukan tewas dengan luka benda tajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di kepala. Kejadian ini langsung mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat maupun pihak kepolisian. Topi Palembang
BACA JUGA:Kejari Palembang Tangkap 3 DPO di 2024, 10 Nama Lain Masih Diburu

Kapolrestabes Palembang dalam rilis resminya menyebut bahwa pihak kepolisian telah menangkap beberapa pelaku terkait kasus ini.

Kini, dengan salah satu pelaku menjalani proses diversi, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi remaja lainnya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung maut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan