PN Kayuagung Tolak Gugatan Kepemilikan Hutan Kota, Kuatkan Status Aset Pemda OKI

Pengadilan Negeri Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota Diklaim milik perorangan (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali mengeluarkan putusan penting terkait status Hutan Kota Kayuagung.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa 08 April 2025, majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan oleh seorang bernama Husin, yang mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan yang kini menjadi ruang terbuka hijau publik tersebut.
Putusan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Kag ini menyatakan bahwa Husin selaku penggugat gagal membuktikan secara sah kepemilikannya atas tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim Husin didasarkan pada Akta Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 12 tertanggal 14 Maret 2024, yang menyatakan pembelian tanah seluas kurang lebih 23.625 meter persegi dari ahli waris Ahmad Zaini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim penggugat justru berada di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 dan Gambar Situasi Nomor 223/1984 tanggal 4 April 1984, yang sah dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Komering Ilir (OKI) sejak tahun 2011, saat kawasan Hutan Kota didirikan.
BACA JUGA:Hujan Lebat Sebabkan Banjir, Limbah Minyak Illegal di Hindoli Mengalir ke Sungai, DLH Muba Dimana?
Untuk sebagian kecil lahan lainnya yang didasarkan pada Gambar Situasi Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984 seluas 82.110 meter persegi, meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan, majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan lahan tersebut oleh Pemda OKI telah berlangsung terus menerus sejak tahun 2009 dan tercatat sebagai aset daerah.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, tindakan Pemda OKI ini tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, mengingat peruntukan lahan sebagai ruang terbuka hijau publik untuk kepentingan umum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti SH MH, dengan anggota Anisa Lestari SH dan Indah Wijayati SH, secara tegas menolak seluruh petitum gugatan Husin, termasuk tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3.668.750.000,00 dan immateril sebesar Rp1.000.000.000,00, serta uang paksa (dwangsom).
Kuasa hukum Pemda OKI dari Kejaksaan Negeri OKI sebelumnya telah menyampaikan bantahan, dengan menekankan bahwa penguasaan Hutan Kota seluas 10 hektare tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai yang terbit jauh sebelum klaim penggugat muncul.
Putusan ini menambah daftar penolakan gugatan terhadap kepemilikan Hutan Kota Kayuagung. Sebelumnya, PN Kayuagung juga telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh pihak lain (Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi) dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Dengan ditolaknya gugatan Husin, status Hutan Kota Kayuagung sebagai aset dan ruang terbuka hijau milik Pemda OKI semakin kuat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik terkait kepemilikan lahan tersebut. (*)