Kakek Beristri Dua di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang Kakek Diduga Mencabuli Perempuan Berusia 08 tahun (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang pria lanjut usia (59 tahun) berinisial A, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir.

Kakek yang diketahui memiliki dua orang istri ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangga desanya.

BACA JUGA:Astaga, Ada Oknum Guru Silat Diduga Cabuli Santri Ponpes

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada tanggal 7 April 2025 setelah mengakui perbuatannya.

"Awalnya korban diiming-imingi uang Lebaran (THR) oleh pelaku, setelah itu pelaku melancarkan aksinya," ungkap AKP Muhammad Ilham di ruang kerjanya, Rabu 09 April 2025.

BACA JUGA:Bejat, Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Lebih lanjut, AKP Muhammad Ilham memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman pelaku. Saat itu, korban bersama teman-temannya mendatangi rumah pelaku.

Pelaku kemudian memberikan THR kepada korban dan teman-temannya. Namun, setelah teman-teman korban pulang, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Modusnya adalah dengan memasukkan jari ke bagian vital korban," jelas AKP Muhammad Ilham.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

"Pada tanggal 7 April 2025, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan," kata AKP Muhammad Ilham.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, keterangan korban berbeda, yang menyebutkan bahwa pelaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Kakek-Kakek Ini Bukanya Tobat, Malah Kedapetan Simpan Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Muhammad Ilham. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan