Usai Diperiksa 7 Jam, Harnojoyo Soroti Peran Tim Ahli Cagar Budaya dalam Kasus Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis, 10 April 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak dan menimbulkan kerugian besar.
Seusai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, Harnojoyo memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia membenarkan adanya sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan.
BACA JUGA:Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Mangkraknya Proyek Pasar Cinde
Dalam keterangannya, Harnojoyo menyinggung mengenai status cagar budaya Pasar Cinde yang menjadi salah satu isu krusial dalam proyek ini. Ia menyatakan bahwa penetapan status cagar budaya serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai, berdasarkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.
"Karena tim cagar budaya telah merekomendasikan, bahkan ada tim khusus juga bangunan kemarin (Pasar Cinde) diminta untuk dikosongkan," ujar Harnojoyo kepada wartawan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Harnojoyo melihat peran tim ahli cagar budaya sebagai dasar pengambilan keputusan terkait bangunan bersejarah tersebut.
BACA JUGA:Disbupar Sumsel Bersama TACB Lakukan Pendataan Objek Diduga Cagar Budaya
Lebih lanjut, Harnojoyo juga menjelaskan mengenai izin pembongkaran bangunan Pasar Cinde. Ia menyampaikan bahwa lahan Pasar Cinde merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Menurutnya, Pemprov memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan tersebut dan telah mengirimkan surat permintaan pengosongan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Sebagai masyarakat Palembang saat ini, Harnojoyo mengaku prihatin dengan kondisi proyek Pasar Cinde yang terbengkalai dan berharap agar pembangunannya dapat segera dilanjutkan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Palembang tersebut.
BACA JUGA:PN Palembang Laksanakan Pencocokan Data di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Ada Apa Ya?
Kasus proyek Aldiron Plaza Cinde (APC) senilai Rp330 miliar ini menjadi perhatian publik karena mangkrak sejak pandemi Covid-19. Padahal, proyek ini diharapkan menjadi pasar rakyat modern yang terintegrasi dengan LRT Palembang. Akibatnya, para pedagang yang telah membayar kios dan lapak mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar. Mereka pun telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak untuk mencari keadilan.
Langkah Kejati Sumsel yang terus mengusut tuntas kasus ini diapresiasi oleh masyarakat yang berharap adanya kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang kontroversial ini. (*)