Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Mangkraknya Proyek Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo--
KORANHARIANMUBA.COM – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo kembali memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam lanjutan penyidikan kasus mangkraknya proyek pembangunan Pasar Cinde, Kamis 10 April 2025.
Pantauan di lapangan, Harnojoyo tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja hitam dan peci, kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kehadiran Harnojoyo sebagai saksi. "Benar, yang bersangkutan hadir dan sedang diperiksa penyidik Pidsus," ujarnya singkat.
BACA JUGA:Tiga Hari Tak Tampak, Nenek 80 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Puji Kabupaten Banyuasin, Di Usia ke-23 Tahun Telah Banyak Raih Prestasi
Namun, Vanny belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan karena proses masih berlangsung.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Harnojoyo juga pernah dipanggil pada 25 September 2023 lalu. Saat itu, Harno diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Harno sempat memberi pernyataan singkat kepada wartawan. Ia mengaku diperiksa seputar penetapan status cagar budaya Pasar Cinde yang terjadi pada masa kepemimpinannya.
"Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terkait status cagar budaya Pasar Cinde," kata Harno.
Saat ditanya lebih jauh tentang proses pembongkaran pasar yang tetap dilakukan meskipun memiliki status cagar budaya, Harno hanya menjawab diplomatis.
"Kalau soal itu, saya juga ingin meluruskan. Kita sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel, tapi soal pembongkaran, saya tidak tahu pasti," ucapnya sembari masuk ke dalam mobil Avanza hitam dan meninggalkan lokasi.
Kasus mangkraknya proyek Pasar Cinde ini terus menjadi sorotan publik lantaran proyek yang semestinya menghidupkan kembali ikon pasar tradisional Palembang itu justru terbengkalai dan menimbulkan kerugian besar. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini.(*)