Pelaku Perampasan Kalung Emas di Tanjung Rancing Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka perampas kalung ibu-ibu--

KORANHARIANMUBA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap pelaku perampasan kalung emas milik seorang ibu rumah tangga yang terjadi saat momen Lebaran Idulfitri 1446 H di Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung.

Pelaku bernama Malian ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat 4 April 2025, sehari setelah rekannya lebih dulu diamankan saat kejadian berlangsung, Kamis 3 April 2025.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kanit Pidum Ipda Hariyanto SH menjelaskan, penangkapan terhadap Malian dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres OKI.

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Latih Warga Binaan Bikin Gula Aren, Siap Tampil di Pameran Hari Bakti Pemasyarakatan

BACA JUGA:Satu Rumah Kayu di Silaberanti Palembang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ditinggal Masak

"Pelaku Malian diamankan berdasarkan informasi yang kami terima usai kejadian. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres OKI," jelas Ipda Hariyanto.

Dalam aksi yang terjadi di kawasan perumahan Kelurahan Tanjung Rancing itu, dua pelaku menghadang korban yang baru pulang bersilaturahmi. Saat hendak menuju mobil, korban dirampas kalung emasnya seberat tiga suku berikut sebuah tas hitam.

Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, dibantu oleh anak korban. Salah satu pelaku terjatuh dan kalung emas pun terlepas, sehingga berhasil diselamatkan korban. Namun tas korban sempat dibawa kabur.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres OKI langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rio beserta tim untuk turun ke lokasi dan mengamankan pelaku pertama, Ahmad bin Bakri, di tempat kejadian bersama barang bukti berupa motor, kalung emas, dan tas korban.

Sementara itu, pelaku kedua, Malian, yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap keesokan harinya berkat informasi yang dikumpulkan tim di lapangan.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres OKI dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kanit Pidum.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan