Psikolog Forensik Sebut, Indikasi Gangguan Somnofilia

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri (foto jpnn)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait kasus yang ada dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama terhadap seorang pasien.
Reza menilai tindakan pelaku yang menggunakan cairan bius untuk memperdaya korban menunjukkan adanya indikasi gangguan Somnofilia.
BACA JUGA:Ibu Kandung Ini Lukai Anaknya Sendiri Pakai Parang, Diduga Alami Gangguan Jiwa
"Somnofilia mirip dengan nekrofilia, yakni keterangsangan pada manusia yang tengah berada dalam kondisi pasif atau tidak sadar. Nekrofilia, pada mayat. Somnofilia, pada orang bernyawa," jelas Reza dalam keterangannya pada Minggu 13 April 2025.
Menurut Reza, alur tindakan pelaku menunjukkan bahwa korban telah menjadi target incaran sebelum aksi bejat tersebut dilakukan.
Priguna diduga telah memiliki ketertarikan seksual terhadap korban saat masih sadar, dan kemudian menggunakan kekerasan untuk melampiaskan nafsunya.
"Kondisi pasif (tidak sadar) si target. Kondisi tidak sadar si target merupakan kondisi yang P ciptakan dengan cara kekerasan (paksaan) agar dia dapat memenuhi nafsu seksualnya tanpa perlawanan sama sekali dari targetnya," paparnya.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengklasifikasikan kasus yang ada dilakukan oleh Priguna sebagai tindakan brutal karena dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat paksaan.
"Menggunakan kekerasan agar target bisa disetubuhi tanpa perlawanan. Itu modus biasa dalam perkosaan. Kasus yang brutal dilancarkan bahkan dengan membuat target pingsan terlebih dahulu," terangnya lebih lanjut.
BACA JUGA:50 KK Terdampak Minyak PT Medco E&P Bocor, Alami Gangguan Pernapasan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa dokter residen PPDS Priguna Anugerah Pratama memiliki kelainan seksual, yakni fantasi atau fetish senang melihat orang pingsan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4) membenarkan adanya indikasi kelainan seksual tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik untuk memperkuat temuan ini.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Sekayu Rutin Lakukan Deteksi Dini
Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya di sebuah ruangan baru di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret dini hari. Saat kejadian. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sperma di lokasi kejadian yang akan diuji DNA.
Kondisi korban saat ini dilaporkan sudah membaik namun masih mengalami trauma mendalam. Peristiwa tragis ini bermula saat korban menemani orang tuanya yang sedang dalam kondisi kritis dan memerlukan transfusi darah di RSHS Bandung. Namun, karena kondisi orang tua yang tidak memungkinkan, transfusi darah dialihkan kepada korban, yang kemudian dibawa oleh pelaku ke ruangan tempat kejadian perkara. (*)