Polisi Madang Suku II Ringkus Pelaku Perampasan Motor Petani Lansia

Ditangkap, Pelaku saat diamankan Unit Reskrim Polsek Madang Suku II (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Jajaran Polsek Madang Suku II berhasil membekuk seorang pria berinisial DE (40), warga Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang petani lansia.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Korban, Paimah (64), saat itu datang ke kebun mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2610 WW.

Menurut laporan korban, setibanya di kebun, ia memarkirkan kendaraannya. Tak lama kemudian, pelaku DE datang dan diduga langsung berusaha merusak kunci kontak motor korban. Sontak, Paimah berteriak "maling" saat melihat aksi pelaku.

BACA JUGA:Permintaan Reda Usai Lebaran, Harga Daging Sapi di Sanga Desa Kembali Stabil

BACA JUGA:Drainase Jebol Akibat Banjir, Tujuh Rumah di Perumahan OKU Terancam Longsor

Merasa terpergok, pelaku mendekati korban dan memaksa meminta kunci motor sambil mengancam akan menembak Paimah. Karena merasa takut akan ancaman tersebut, korban terpaksa menyerahkan kunci motornya dan pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah dan segera melaporkannya ke Polsek Madang Suku II.

Merespons laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Madang Suku II yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Harmoko bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di Desa Rasuan Baru pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Di bawah komando Kapolsek Madang Suku II, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ario Wibowo, ST, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Semangat Sehat di Balik Jeruji: Lapas Sekayu Gelar Senam Massal Bersama Warga Binaan dan Petugas

BACA JUGA:Pagar Alam Gagas Konsep Kota Wisata Tertata dan Berkelanjutan, Gunung Dempo Jadi Fokus Utama

"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat. Berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan," ujar Kapolres OKU Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo, ST.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam atas nama NUKHOLIS, yang sesuai dengan kendaraan milik korban. Sementara itu, sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku DE akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

"Jika nantinya ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan berkelompok atau menyebabkan luka, maka ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara atau lebih," pungkas Kapolsek Ario Wibowo. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan